11 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malasyia di Tangkap Polisi

oleh -225 Dilihat

Garisjabar.com- Bareskrim Mabes Polri membekuk 11 tersangka pengedaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 59 kilogram.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono menyampaikan, sabu seberat 59 kilogram itu diamankan dari lokasi berbeda.

“Total kami sita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai Provinsi Riau,” ujar Argo di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).

Menurutnya, mulanya pihaknya menangkap tiga tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Pekanbaru pada 21 Januari 2020. Dari ketiga tersangka, yakni Jon, Udin dan Daus, polisi menyita sabu seberat 15 kilogram dan 20 butir ekstasi itu.

Namun, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya yakni Mbo dan Panjul di Bengkalis. Dari kedua tersangka itu, polisi menyita 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam dua karung tersebut.

Argo mengatakan, Mbo dan Panjul mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka FS dan IW yang juga telah dibekuk polisi.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram yang ditanam di ladang,” katanya.

Sementara, selain membekuk delapan tersangka tersebut, polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya yakni Riki, Sis dan Rolas. Ketiganya ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di Dumai dengan barang bukti sabu seberat 14 kilogram.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *