Garisjabar.com- Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, lakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 180 kepala desa (kades) dan perpanjangan masa keanggotaan Badan Pemasyarakatan Desa se-Kabupaten Purwakarta di Maya Datar Pemkab.
Masa jabatan kepada 180 kades tersebut diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana mengatakan, bahwa hari ini acara pengukuhan ada 180 desa, dan ini adalah undang-undang perubahan tentang desa Nomor 3 tahun 2024 terkait masa jabatan menjadi delapan tahun.
“Hari ini, 180 desa yang dikukuhkan masa jabatan dua tahun dan menjadi delapan tahun,” kata Tatang Taryana, Jumat (13/9/2024).
Harapan kedepan, Tatang Taryana menyampaikan, dengan bertambahnya masa jabatan para kepala desa lebih maksimal dalam pengelolaan desa, sehingga tanggung jawab kedepannya para kepala desa bisa memberikan ide dan gagasan untuk memajukan masyarakatnya masing-masing untuk membangun Purwakarta.
Menurut Tatang Taryana, perpanjangan ini diharapkan dapat menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian para kades kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa.
Dengan dikukuhkannya, Kades Sindang Panon Denden Pranayuda mengatakan, mengapresiasi kepada pemerintah daerah telah mengukuhkan sebagai kepala desa, tentu di pemerintah desa akan semakin baik.
Hal ini, harus dimanfaatkan dengan baik para kepala desa agar bermotivasi semangat-semangat para kepala desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan.
“Perpanjangan masa jabatan ini, harus dimanfaatkan secara positif,”ujar Denden Pranayuda.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran yang begitu penting, khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.
“Akan mengoptimalkan peran sebagai kepala desa hal-hal yang positif akan dikerjakan, karena tidak sedikit pemerintah desa dan pelayanan masyarakat harus ditingkatkan,”ucapnya.
Untuk itu, kata Denden, para kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap pada perkembangan situasi kehidupan di masyarakat. Ditambah, kades perlu memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya yang ada. (Rsd)