2 Kasi Kejaksaan Negeri Purwakarta Saling Tuding Terkait Pemusnahan Upal

oleh -112 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Kasi Pidum dan Kepala Seksi Barang Bukti saling lempar saat dimintai keterangan soal pemusnahan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1,7 Milyar Rupiah, yang tidak melibatkan instansi terkait.

Perkara ini sudah inkrah di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Barang bukti uang palsu satu buah kotak warna silver yang berisi 17.634 (tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh empat) lembar uang kertas pecahan 100.000 tahun emosi 2016 yang diduga palsu.

Dengan nomor putusan Pengadilan 152/Pid.B/2023/Pn Purwakarta. Pelaku yang bernama Endang Edi Suryana dan Aya alias Aan serta H. Hengki dijerat Pasal 36 ayat (2) undang-undang RI No 7 2011 tentang mata uang.

Yang seharusnya Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) harus transparan soal pemusnahan ini, jangan sampai di tutup-tutupi bahkan harus di publikasikan.

Menurut Wakil Ketua PWI Sakip Mahmud mengatakan, wajar jika teman-teman media menjadi tertarik dengan kejadian ini, karena ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam peristiwa ini, seperti ada yang ditutupi, justru ini jadi mengundang kecurigaan teman-teman media.

“Karena ini saling lempar, justru menjadi besar kecurigaan wartawan,” kata Sakip Mahmud. Kamis (22/2/2024).

Dista Kasi barang bukti (BB) pada saat ditemui di kantornya mengatakan, untuk persoalan pemusnahan uang palsu itu adanya di ranah Kasi Pidum, bukan di kami.

“Kalau untuk kami sendiri, hanya pelaksanaan dan penyedia tempat untuk melaksanakan pemusnahan,”ujar Kepala Seksi barang bukti Dista. Kamis (22/2/2024).

Kasi Pidum saat di konfirmasi oleh awak media melalui seluler tak pernah di angkat. Bahkan ditemui ke kantornya oleh beberapa awak media melalui stafnya tidak mau menjawab. (Rsd)