BANDUNG-Gaeisjabar.com
Kepolisian membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, duit hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka inisial OH dan MS untuk beli rumah, tanah hingga tas-tas mewah.
Hal tersebut, praktik korupsi itu dilakukan OH selaku Kepala UPT dan Bendaharanya MS di RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, tapi hanya disetorkan Rp 3 miliar.
“Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya menyetorkan sebagian. Kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar,” ujar Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Sambungnya,Ia mengatakan, uang tersebut hasil korupsi dibelikan sejumlah bidang tanah, rumah, hingga tas-tas bermerek seperti Louis Vuitton dan Gucci. Ada juga barang-barang seperti guci dan lima set mebeler.
“Iya mereka tersangka uang hasil korupsi dibelikan tanah, rumah di Jambi. Ada juga tas-tas mewah dan barang lainnya,” kata Hari.Selasa (6/8/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar. Berkas penyidikan keduanya, menurut dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Agustus 2019 lalu.
“Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap 2 Agustus lalu. Tahap dua, minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ucap Trunoyudo.(Frn)