Garisjabar.com- 46 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang beragama Nasrani mendapatkan remisi pada hari Raya Natal. Namun, satu orang narapidana dinyatakan bebas. Dalam pembacaan remisi tersebut disambut duka cita oleh pihak keluarga yang menghadirinya.
“Remisi Khusus I sebanyak 45 orang dan Remisi Khusus II yang bisa menghirup udara bebas satu orang atas nama Alendra Bin Anda Suhendar,” ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana, Rabu (25/12/2019).
“Besaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan sebanyak 33 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 orang dan 2 bulan sebanyak 5 orang WBP. Napi Nasrani yang belum menerima jatah remisi sebanyak 14 orang. Disebabkan mereka belum memenuhi persyaratan, sehingga tak masuk ke dalam nama yang menerima remisi,” katanya.
Ia pun mengatakan, pemberian remisi khusus Natal 2019 ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan semangat revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, rajin mengikuti kegiatan di Gereja dan tempel absensi sidik jari sudah serta merta hak remisi akan didapatkan, karena semuanya sudah terekam otomatis dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP), tanpa perlu membayar.
“Kami juga berharap melalui pemberian Remisi Natal dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Nah apalagi di hari besar keagamaan dan disaksikan oleh para keluarga baik istri, orang tua maupun kerabat, semoga remisi bisa dijadikan rasa syukur atas nikmat Tuhan.” ucapnya. (Rht)