PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua RT 07 Kp Gunung Karung, Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, di berhentikan tanpa alasan oleh Kepala Desa.
Kepala desa (Kades) tidak boleh memberhentikan sepihak rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) tanpa dasar.
Ayat RT 07 wilayah kadusunan tiga mengaku diberhentikan tanpa sebab yang jelas.
Menurut, Ayat menjelaskan, memang di wilayah kedusunan tiga ada bakal calon kades, tetapi pencalonan kades tersebut masih lama.
“Mungkin saja Lurah Endang itu cemburu sosial, dikira saya akan mendukung. Padahal belum tentu karena ini masih lama,” kata Ayat, saat di hungungi melalui seluler. Rabu (3/2/2021).
Sementara bakal calon Kepala desa tersebut bukan di wilayah Gunung Karung saja, tetapi ada 170 desa yang akan ikut pilkades, dengan 83 desa habis masa jabatan pada 2019, pilkades serentak akan dimulai Februari 2021.
Sementara Ketua Rt kedusunan tiga tidak ada kesalahan sama sekali, bahkan di mata masyarakat sangat disayangkan. Karena soal kinerja RT itu sangat di apresiasi oleh tokoh agama.
“Kan saya yang mengurus Mesjid Jami, bahkan Rajab Mulud pun tak pernah libur,” ujar Ayat.
Selain itu, Rekening Siltap pun di ambilnya oleh Lurah Gunung Karung Endang Pajar, dengan alasan mau ada pencairan.
Selain itu, Ayat mengatakan, tiba- tiba ada surat pengunduran diri perihal keseriusan kerja.” Saya tidak merasa mengundurkan diri bahkan Rt yang lainya pun tidak pernah mengundurkan diri,” ucap Ayat. (Rsd)