Kejaksaan Negeri Purwakarta Diminta Transparan Pemeriksaan Anggota Dewan

oleh -229 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta harus transparan soal pemeriksaan anggota dewan.

Hal ini, masih dalam pemeriksaan. Begitu juga dengan jumlah pejabat terkait yang diperiksa.

Diduga para pejabat ini diperiksa terkait suap atau gratifikasi atas sebuah pemboikotan Rapat Paripurna DPRD tentang PPA, tanggal 12 dan 14 September 2022 lalu, sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan.

Menurutnya, memaknai kata “mengundang bukan memanggil” yang diutarakan Kejaksaan Negeri Purwakarta, saat menanggapi pernyataan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.

Menurut informasi sebelum dilakukan pemanggilan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta mengumpulkan dulu anggota dewan di sebuah Cafe. Kalau benar adanya itu, maka telah terjadi degradasi moral pada aparat penegak hukum.

Agus Yasin menyebutkan, tanpa ada tujuan dan muatan, sehingga tidak mungkin dilakukan pertemuan di Cafe itu. Ini sebuah bukti pencideraan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri. Ini adalah pengingkaran profesionalitas aparat penegak hukum, secara perilaku telah ditunjukan tanpa mengindahkan kepatutan.

“Publik tahu, setelah dikumpulkan pasti ada sesuatu. Apalagi yang dikumpulkannya adalah anggota DPRD, sementara yang mengumpulkannya Aparat Penegak Hukum. Termasuk pulangnya, diduga pasti ada apa-apa untuk oknum Aparat Penegak Hukum itu,”kata Agus. Minggu (12/02/2023).

“Jadi apapun ceritanya, tidak etis kebiasaan ini dilakukan seperti kebiasaan masa lalu. Tatkala menangani persoalan kasus SPPD fiktif pada periodisasi DPRD sebelumnya, semua anggota dewan dikumpulkan di sebuah hotel sebelum dilakukan pemanggilan,”ujar Agus Yasin.

Menurut Agus, atas kebiasaan itu, dan kerap adanya kecenderungan oknum aparat penegak hukum melakukan pengingkaran kode perilaku Jaksa. Komisi Yudisial dan KPK diminta mengawasi dan melakukan investigasi, agar marwah Kejaksaan Negeri tidak tercemari oleh praktek-praktek yang menjurus pada “legal game” yang dilakukan oknum-oknum aparat penegaknya.

Selain itu, muncul sebuah pengalihan isu jika waktu dekat, pihak kejaksaan akan mengundang Anne Ratna Mustika untuk di klarifikasi terkait pernyataan Ketua DPRD yang katanya di undang bukan diperiksa.

“Yang jadi pertanyaan ada apa pihak kejaksaan mengundang 18 orang anggota dewan?. Sehingga secara tiba-tiba akan memanggil Anne Ratna Mustika untuk dimintai klarifikasi?. responsif pihak Jaksa itu menjadi sebuah anekdot “Pat Pat Gulipat dibalik undangan 18 anggota dewan,” ucapnya.

Sementara itu, di Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada para penegak hukum Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah keterbukaan informasi.

Seluruh informasi terkait penegakan hukum bisa didapatkan oleh masyarakat.

Sehingga oleh karena itu, aparat penegak hukum di Indonesia terus berbenah untuk meningkatan citranya kepada masyarakat. (Rsd)