Saksi Kades Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di PN Purwakarta

oleh -157 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- (BPK)  kesaksian empat kades dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sidang kasus dugaan pemerasan oleh terdakwa Rena terhadap Kades Pasanggrahan dan Cihanjawar.

Sebab, empat kades tersebut tidak menyaksikan dan mendengar langsung saat empat terdakwa berkomunikasi dengan Kades Pasanggrahan, M Adam.

Tiga saksi, Deni Supriatna Kades Cibingbin, Dadang Saputra Kades Sukamanah, dan Kosasih Kades Cipendeuy hanya menjelaskan kronologi mereka mengeluarkan sejumlah kepada tiga terdakwa, yakni M Ridha, Agung, dan Edi.

Hal tersebut dibuka dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi memberatkan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (7/3/2023).

Kuasa hukum Rena, NR Icang Rahardian, SH kesaksian mereka berempat tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

“Menurut saya, kesaksian mereka hanya memperkuat, tapi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan,” katanya.

Sidang lanjutan ini dihadiri Ketua Apdesi Purwakarta, Tatang Taryana bersama sekitar 15 anggotanya.

Saksi pertama, Denden Pranaya Kades Sindang Panon mengaku dirinya sebagai saksi dugaan pemerasan tiga terdakwa terhadap Kades Sukamanah.

Menurut pengakuan Denden, Kades Sukamanah tidak mau diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan Dana Desa tahun 2023.

“Sehingga menawarkan sejumlah uang. Setelah bernegosiasi, akhirnya Kades Sukamanah memberikan uang sebesar Rp 7 juta,” ujarnya.

Ketahanan pangan Sukamanah dipertanyakan

Fakta persidangan menjelaskan,  Kades Sukamanah Dadang Saputra   hewani 3 ekor mati dari 50 ekor dengan pagu anggaran Rp 123 juta

Dalam kesaksian Dadang, dana desa sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, ketika didesak kuasa hukum Rena tentang jumlah anggaran  ketahanan pangan, Dadang kesulitan menjawabnya.

Dia hanya menjelaskan 20 persen dari anggaran dana desa. Padahal sangat jelas 20 persen dari Rp 1,1 miliar adalah Rp 220 juta.

Namun, dalam ketemu terdakwa Edi, saat mereka ke kandang hanya melihat 9 kambing dan 3 mati.

Sementara kesaksian tiga saksi lainnya, mereka mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk tiga terdakwa, Ridho, Agung, dan Edi.

Ketika kuasa hukum menanyakan apakah mereka menyaksikan dan mendengar pembicaraan empat terdakwa dengan Kades Pasanggrahan, M Adam, sehingga mereka mengaku hanya mengetahui melalui telepon. (Rsd)