Bocah SMP Purwakarta Diduga Gara-Gara Jadi Pengedar Ditangkap Polisi

oleh -152 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Bocah SMP di tangkap Satnarkoba Polres Purwakarta gara-gara mengedarkan barang haram jenis narkoba.

Sementara RD yang masih kelas III sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap di kediamannya di Ciwareng, Purwakarta.

Selain itu, tak hanya RD, polisi pun meringkus pemuda berisial I (26) yang diduga berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun sosok RD (15) yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina diungkap oleh tetangga.

Menurut tetangga, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu jarang terlihat di lingkungan masyarakat.

Diketahui, RD saat ini terjerat kasus peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Disampaikan oleh Didin kepada oleh awak media saat ditemui di sekitar rumah Lilis Karlina pada Selasa (14/3/2023) pagi.

Didin menyampaikan bahwa anak Lilis Karlina yakni RD jarang terlihat di lingkungan masyarakat.

Bahkan, RD juga tidak pernah terlihat saat acara seperti 17 Agustusan dan acara lainnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Odah yang merupakan warga sekitar Lilis Karlina.

Menurut Odah, RD jarang terlihat di lingkungan sekitar. Bahkan RD tak pernah bermain dengan teman sebaya di lingkungannya.

“Jarang terlihat, paling kalau lagi keluar dari rumahnya aja. Engga pernah aktif juga di lingkungan seperti Karang Taruna dan lainnya,”kata Odah.

Selain RD, Odah juga mengungkapkan bahwa Lilis Karlina jarang terlihat di pengajian ibu-ibu sekitar.

“Kalau ibu Lilis Karlina jarang keliatan di pengajian ibu-ibu, tapi kalau ada kegiatan suka membantu untuk logistiknya,”ujar Odah.

Namun saat ini RD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena keterkaitannya dengan peredaran obat-obatan terlarang.

“RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen. (Rsd)