Penyelenggara Pemilu Anggaran Pemilu kepada TAPD Purwakarta

oleh -131 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 sudah semakin dekat, bahkan saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pesta demokrasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh perangkat pendukung harus sudah menyiapkan agar perhelatan dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses. Termasuk berkaitan dengan penganggaran.

Sekda Purwakarta Norman Nugraha menyampaikan, usai agenda Presentasi Anggaran Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan penyelenggara kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta, di Ruang Kerja Sekda Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023. Dalam agenda tersebut tampak hadir jajaran KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Purwakarta.

Menurut Norman, pertemuan tersebut berkaitan dengan Presentasi Anggaran Pemilihan Tahun 2024 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana dalam penyusunan alokasi anggaran nantinya, mesti didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, dengan mengacu pada peraturan dan  perundang-undangan yang berlaku.

Kata Norman, seperti diisyaratkan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 166 yang menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan dengan adanya pertemuan ini sinergitas penyelenggra pemilu bersama pemerintah daerah akan terus terjalin dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, agar dapat selalu menjaga dan menunjukkan integritas kepada publik,”ujar Norman. Rabu (15/03/2023).

Sementara, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengapresiasi langkah Pemda Purwakarta, dalam hal ini TAPD, dalam menyusun dan merumuskan anggaran Pilkada tahun 2024, serta menyingkronkan dengan kemampuan pemerintah daerah sejak awal.

“Pemkab Purwakarta juga sudah punya Perda dana cadangan Pilkada untuk mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024, sehinggga hal ini membantu Pemda untuk memudahkan dalam mengalokasikan anggaran untuk Pilkada jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan,” kata Ujang.

Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengapresiasi langkah Pemda Purwakarta dalam hal ini melalui Sekretaris Daerah yang serius membahas rencana penganggaran Pilkada serentak 2024 nanti.

“Pada kesempatan tersebut kami memaparkan kembali rencana anggaran yang di perlukan untuk menggelar Pilkada Serantak 2024. Sekda meminta waktu satu Minggu untuk TAPD mencermati kembali usulan kami. Untuk itu, kita tunggu dalam waktu dekat ini, semoga kejelasan untuk skema dan besaran penganggaran Pilkada sudah ada,”ungkap Dian. (Dni)