PURWAKARTA, garisjabar.com- Untuk membantu memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya. Jumat (07/04/2023).
“Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” kata Bupati Anne, Kamis 6 April 2023.
Menurut Bupati perempuan pertama Purwakarta itu, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan tunjangan hari raya (THR).
“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut,”ujar Bupati Anne yang akrab dipanggil Ambu Anne.
Ambu Anne mengatakan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dihimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.
“Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif,”katanya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, diantaranya adalah surat edaran menaker No M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima seminggu sebelum hari raya lebaran, Untuk kelancaran itu, selain membuka Posko pelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id,”ujat Didi.
Didi menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016. ” Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut,”ungkap Didi. (Dni)