PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejak beberapa minggu ini pengusaha galian tanah merah tetap nekat mengeksploitasi tanah merah di Kampung/Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Sementara di Kabupaten Purwakarta, hanya beberapa usaha yang sudah mengantongi izin atau membayar pajak ke pemerintah daerah. Sisanya, sampai saat ini belum mengantongi izin atau ilegal. Galian C tanpa izin tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Sukatani, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Maniis.
Mengingat Galian C tanpa izin ini tidak membayar pajak ke daerah serta dampaknya cukup parah terhadap kerusakan lingkungan, Bupati Anne menegaskan, di tahun 2023 ini pihaknya juga akan menindak tegas pengusaha Galian C ilegal.
Namun jika mereka tetap tidak mau mengurus izin dan tetap melakukan aktivitas, akan ada tindakan tegas dengan menutup paksa Galian C Tersebut tanpa ada kebijakan lagi.
Selain itu juga kerusakan jalan serta aktivitas Galian C menganggu kesehatan warga sekitar, karena itu Bupati Anne akan segera meminta petugas Satpol PP Purwakarta untuk melakukan sosialisasi ke pada pengusaha agar segera mengurus izin,
Namun aksi nekat merusak lingkungan dengan cara diambil tanah merahnya itu ditengarai “diotaki” pengusaha tanah merah dari luar Purwakarta yang berinisial (St) yang selama ini dikenal sebagai pengusaha galian.
Pengusaha galian tanah merah tersebut tetap nekad melancarkan kegiatannya mengeksploitasi tanah merah untuk memenuhi kebutuhan pengurugan pada proyek nasional pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II selatan dan pengurugan di proyek kawasan Podomoro di Karawang.
Pihak pengusaha galian mengaku sudah mengeluarkan biaya koordinasi disatupintukan ke seseorang.
Tapi didesak ke siapa dana koordinasi tersebut, pengusaha dari luar daerah enggan memberikan jawaban.
Pengamat kebijakan Publik Agus Yasin saat dihubungi, menyesalkan tindakan pengusaha galian yang tetap nekat mengekploitasi tanah merah yang beresiko merusak lingkungan.
“Ini sudah melanggar aturan yang ada, dan Galian C akan berdampak dan merusak lingkungan,”kata Agus Yasin. Jumat (07/04/2023).
Menurutnya, di Kabupaten Purwakarta sangat peduli dengan lingkungan yang ditandai dengan tidak dikeluarkannya ijin bagi kegiatan penambangan pasir maupun tanah merah tersebut.
Pihaknya menyarankan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk bersikap tegas terhadap para penambang liar yang seenaknya merusak lingkungan.
“Apalagi pengusaha Galian tanpa izin ini tidak membayar pajak ke daerah,”ucap Agus Yasin. (Rsd)