PURWAKARTA, garisjabar.com- Sebagaimana diketahui bahwa proses perceraian Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi berlanjut pada tahap berikutnya, yaitu upaya banding yang diajukan oleh pihak tergugat atas putusan PA Purwakarta. Sesuai informasi, sidang Banding sudah ditetapkan PT Agama Bandung, pekan mendatang. Selasa (02/05/2023).
Di tengah upaya bandingnya yang bersangkutan melalui tangan-tangan tertentu , melakukan segala upaya untuk mempengaruhi secara psikis terhadap keteguhan Anne Ratna Mustika dengan ketetapan hatinya. Seperti hal nya beberapa hari yang lalu, beredar pemberitaan melalui media sosial yang menuliskan Anne Ratna Mustika minta rujuk. Padahal cerita itu secara faktanya menyesatkan. Lalu menyusul kemudian muncul sebuah konten melalui kanal Youtube, dengan judul “Resmi segera menikahi Gita KDI”.
Pada dasarnya apapun cerita yang dibuat bisa ada dua kemungkinan, yakni bisa benar adanya atau sekedar sensasi untuk tujuan tertentu. Termasuk berupaya mempengaruhi mental Anne Ratna Mustika melalui tekanan publis, selain kepentingan popularitas pribadinya secara politis.
Namun disisi lain menyangkut rencana segera menikahi Gita KDI disaat putusan cerainya belum inkracht, pada hakekatnya praktik menikah lagi tanpa akta cerai bukanlah hal tabu yang terjadi di masyarakat. Namun pernikahan yang dilakukan tanpa menunjukkan bukti akta cerai, beresiko menjerumuskannya pada pernikahan yang poligami (beristri lebih dari satu).Tidak hanya itu, menikah lagi tanpa adanya akta cerai mengaburkan posisi hukumnya, yakni praktik nikah yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga pernikahannya dimungkinkan tidak diakui oleh negara.
Aturan hukum mengenai pernikahan kembali walaupun tanpa adanya akta cerai diperbolehkan, asalkan ada persetujuan dari istri sebelumnya. Setelah pihak yang bersangkutan memberikan izin pada pasangannya untuk menikah kembali, maka pernikahan bisa disahkan melalui pengadilan.
Jika pernikahan tanpa adanya akta cerai dan tanpa persetujuan istri sah, maka kekuatan hukum pada pernikahan selanjutnya sangat lemah dan bisa terkena ancaman pidana dengan kurungan penjara 5 hingga 7 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kerentanan posisi pasangan yang menikah tanpa adanya akta cerai atau persetujuan istri sah bisa juga dikenai pasal terkait perzinahan yaitu Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Menyikapi persoalan seperti ini pertanyaannya, “mungkinkah Anne Ratna Mustika akan memberikan ijin, disaat gugat cerainya yang sudah diputuskan PA Purwakarta diajukan banding oleh Dedi Mulyadi ke PT Agama ?”
Lantas, “siapkah Dedi Mulyadi mengambil resiko, dengan sensasi dan kenekadannya untuk menabrak aturan hukum, sebagaimana dimaksud pasal tersebut di atas ?”
Mungkin hanya orang yang bermoral dan sehat akal, yang tidak akan mengambil resiko itu. Karena selain akan menjerumuskan dirinya, juga menjadi persoalan lain yang berakibat hukum bagi dirinya. Apabila persoalannya dianggap enteng, serta melecehkan ketentuan secara norma dan agama. (Ags)