Diduga Pejabat Gadaikan Mobil Dinas Milik Pemda

oleh -174 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Kendaraan Dinas di Disporaparbud Purwakarta diduga digadaikan setelah nomor polisi T 1421 A yang asli diganti dengan nomor polisi D 1421 NA yang palsu.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran.

Pihak bagian aset DPKAD mengaku bukan kewenangannya untuk mengurus kendaraan yang di gadaikan tersebut.

Sementara untuk fasilitas kendaraan dinas semestinya dimanfaatkan dan dirawat dengan baik. Lain halnya dengan salah seorang Kabid Disporparbud Purwakarta, diduga justru malah menggadaikan kendaraan dinas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Namun jika kendaraan dinas sebagai fasilitas pekerjaan, dan pemerintah pun selalu menekankan soal pentingnya kendaraan dinas tersebut. Tetapi bukan untuk disalah gunakan bahkan digadaikan atau dijaminkan untuk kepentingan pribadinya.

Dan itu adalah sebuah pelanggaran besar yang tidak bisa ditolelir sesuai peraturan yang di atas. Bupati dan inspektorat harus segera mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Kabid Aset DPKAD, Muhamad Tutun menyampaikan, dengan adanya kendaraan tersebut ada dalam catatan di bagian aset. Namun dilimpahkan ke pengguna barang,”Jadi semua tanggung jawab ada di OPD masing-masing,”kata Muhamad Tutun. Selasa (9/5/2023).

“Penanggungjawabnya kan kepala dinas, makanya kita hanya sebatas pencatatan pendataan usaha bidang aset. Itu tanggung jawab pemeliharaan, penertiban, pengamanan, itu semuanya sudah dilimpahkan ketika berita acara ke pengguna barang.”ungkap Muhamad Tutun.

“Pengawasannya ada di bagian dari yang berwewenang yaitu inspektorat, bukan di bagian aset.”Kalau aset hanya untuk membantu,”ujarnya.

Muhamad Tutun menjelaskan, kasus dugaan adanya informasi kendaraan dinas yang digadaikan oleh salah seorang Kabid di Disporparbud.

“Kasusnya ini sudah dilaporkan kepada Kepala Badan dan Sekda,”ucapnya.

Namun keberadaan kendaraan jenis Toyota Kijang ini belum diketahui keberadaanya. (Rsd)