Ingat Undang Undang Kades Berpolitik Praktis Harus Dilengserkan

oleh -167 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pileg dan Pilpres masih menyisakan sekitar 9 bulan lagi, namun tensi politik menjelang Pemilu mulai memanas, baik calon Presiden maupun calon anggota legislatif mulai mencari dukungan dan mendukung calon.

Pasca mundurnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar berpindah ke Gerindra.

Para kepala desa di Purwakarta dengan berselimutkan baju (Apdesi) salah satunya. Namun diduga akan dorong keberpihakannya kepada salah satu partai yang sengaja dilakukan setelah dilakukan (bedol) desa apabila dilakukan oleh orang-orang dari satu desa beserta dengan aparatur pemerintahan dari desa tersebut.

Menurut Pengamat Politik Agus Yasin, para kepala desa terindikasi ikut terjun berpolitik terkhusus kehadiran fisiknya, harus segera di lengserkan, sebab itu berbahaya untuk keberlangsungan sistem demokrasi di NKRI. Kamis (18/5/2023).

“Kades terindikasi ikut terjun berpolitik, sebab itu berbahaya untuk keberlangsungan sistem demokrasi di (NKRI),”kata Agus Yasin.

Agus Yasin mengatakan, para kepala desa harus tunduk pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana ketentuan larangan kepala desa dan perangkat desa dalam berpolitik praktis dan kampanye cukup jelas.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”ujar Agus Yasin.

Kata Agus Yasin, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j), yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, dan juga perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pada Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Kemudian Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Agus Yasin pun mengungkapkan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis.

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dan Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan. (Rsd)