PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Purwakarta menargetkan ribuan ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan USG (Ultrasonografi) gratis. Senin (22/5/2023).
Pelayanan kesehatan USG gratis itu akan diberikan melalui semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)
“Langkah itu kita tempuh sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta penurunan prevalensi balita stunting,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Jumat, 19 Mei 2023.
Sementara langkah membebaskan biaya pelayanan kesehatan tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Purwakarta, untuk terus meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi para ibu hamil.
Namun, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta menyebutkan, jumlah ibu hamil yang menjadi proyeksi sasaran mendapatkan pelayanan kesehatan USG gratis mencapai 17.766 ibu hamil.
“Pemkab Purwakarta menargetkan minimal 80 persen dari jumlah itu atau sekitar 16 ribu ibu hamil mendapatkan pelayanan USG gratis. tersebut,”ujar Bupati Anne.
Selain itu, proses pendataan para ibu hamil yang ditargetkan mendapatkan pelayanan USG gratis sejak Januari hingga April 2023, sudah mencapai 4.015 ibu hamil atau 22,6 persen dari target yang ditetapkan,
“Kita telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kita harapkan target ibu hamil yang mendapatkan pelayanan USG gratis ini bisa terpenuhi atau bahkan bisa melampaui target,”ucap Anne Ratna Mustika.
Pelayanan kesehatan USG gratis bagi ibu hamil itu dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Purwakarta nomor: K5.01.04.06/890 Tahun 2023, bertanggal 2 Mei 2023, tentang Pelayanan USG (Ultrasonografi) Gratis. pada pemeriksaan kehamilan trisemester pertama dan ketiga.
Surat edaran Bupati Purwakarta itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
Bupati Anne menjelaskan, pada pasal 13 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil disebutkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS).” kata Bupati Anne.
Bupati Anne meminta agar para ibu hamil di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk memanfaatkan dengan baik pelayanan kesehatan USG gratis tersebut.
“Menjaga kesehatan ibu hamil itu sangatlah penting. Itu menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan para ibu tetap sehat dan anak yang dikandungnya bisa dilahirkan dalam kondisi sehat. Sehingga nantinya Purwakarta bisa melahirkan anak-anak generasi masa depan yang tangguh dan berkualitas,”ujar Bupati Anne Ratna Mustika.
Dikutip dari portal kesehatan halodoc, ultrasonografi (USG) kehamilan adalah prosedur pengambilan gambar dari bagian tubuh tertentu menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi.
Selain memantau perkembangan janin, USG juga sering dijadikan pemeriksaan penunjang untuk mendiagnosis penyakit. Hasilnya dapat mengarahkan dokter dalam memilih perawatan dan pengobatan yang sesuai. (Dni)