PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Politik Agus Yasin menanggapi soal pernyataan Ketua DPRD Purwakarta tentang 3 orang calon Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Agus Yasin menyampaikan, patut dicurigai dan dipertanyakan keabsahannya karena diduga tidak mengikuti peraturan dan prosedur yang semestinya. Dan penetapannya ditempuh melalui keputusan formal yang mencerminkan kolektif kolegial yakni Rapat Paripurna.
Disebutkan Agus Yasin, menjadi keharusan sekalipun tahapannya dilakukan secara tertutup, tetapi dalam hal penetapan tentunya harus terbuka secara publik sesuai mekanisme pengambilan keputusan DPRD.
“Akan menjadi janggal apabila penetapan 3 calon Pejabat (Pj) Bupati itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD mengingat kadar keputusan penetapan itu sendiri. Jika diukur derajatnya harus melalui keputusan kolektif Anggota DPRD,”ujar Agus Yasin. Selasa (8/8/2023).
Namun terkait telah ditetapkannya 3 calon Pejabat (Pj) Bupati hasil Rapat Pimpinan DPRD dan akan segera diusulkan (Kemendagri),”Ini bisa menjadi fatal dan dianggap pelecehan formal,”kata Agus.
Menurut Agus Yasin, kepatutan itu harus dijalankan, karena proses pemilihan dan penentuan (Pj) Bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan rasional. Bukan keputusan personal masing-masing unsur pimpinan DPRD.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama, terutama menyangkut hal-hal sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permendagri No 4 tahun 2023.
Menurut pengamatan Agus Yasin, dari sisi rekam jejak jabatan mentalitas serta moralitasnya dua calon yang diajukan sangat diragukan. Tidak mustahil apabila salah satu dari dua calon Pejabat itu (Pj) Bupati Purwakarta, akan muncul sesuatu yang dipersoalkan. Apakah menyangkut kepantasan dan kelayakannya, dan juga termasuk dimungkinkan soal moralitas serta persoalan yang diduga secara hukum.
Kongkritnya, secara hakekat ditinjau dari rekam jejak jabatan keduanya kurang pas, di maknai dari sisi politis juga akan membawa dampak terhadap pencederaan demokratis.
“Terkait penetapan ketiga calon Pejabat (Pj) Bupati yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Purwakarta, secara legalitas tidak memiliki kekuatan absolut dan bisa dipersoalkan secara norma. Karena dilakukan tanpa pengambilan keputusan paripurna dan mengabaikan kepatutan dalam mekanismenya,”ucapnya. (Rsd)