PURWAKARTA, garisjabar.com- Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan maraknya tiang telekomunikasi hampir ada di setiap kota dan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang telekomunikasi tersebut?
Sementara pemasangan tiang dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Dan tiang tersebut ujungnya di warnai cat merah. Minggu (8/10/2023).
Sangat disayangkan, berdasarkan pantauan awak media, dalam beberapa kali aktivitas pemasangan tiang atau kabel oleh provider dengan menunjuk vendor sebagai pelaksana, terlihat para pekerja tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
“Tiang yang ujungnya cat merah ini baru di pasang, dan para pekerja pun tidak memakai keselamatan (K3),”kata Adun warga setempat.
Salah satu contohnya, yaitu Provider MR sedang gencar melakukan pemasangan tiang serta kabel optik melalui vendor ADW sebagai pelaksana.
Diduga dalam proses pemasangan tiang tersebut belum memliki ijin dan tidak ada pemberitahuan terhadap dinas terkait.
Selain itu, dibenarkan oleh Gumelar Kepala Bidang Telematika Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). “Belum ada informasi terkait itu, selama ini belum ada,”ujar Gumelar kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (02/10/2023).
Sementara Pieterson orang kepercayaan pihak ke 3 yang bekerja sama dengan Vendor sekaligus penanggung jawab terhadap para pekerjaan mengatakan, tidak ada jaminan/asuransi para pekerja dan mengakui kelalaian disebabkan para pekerja tidak menerapkan (K3).
“Tanggung jawab saya, kesalahan saya karena lalai,”ucap Pieterson, Selasa(03/10/2023).
Pemasangan tiang tersebut juga berdekatan dengan tiang-tiang lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.
Selain itu, banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di perkotaan dan kawasan permukiman.
Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang tersebut tanpa izin sehingga dapat merusak estetika. (Rsd)