Direskrimum Polda Jabar Geledah Rumah Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak

oleh -187 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com- Direskrimum Polda Jawa Barat, geledah rumah saksi korban pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, pada hari Selasa (31/10/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, kembali membawa tersangka pelaku pembunuhan Ibu dan anak, Ramdanu alias Danu dan seorang saksi Yories ke lokasi TKP Pembunuhan.

Sebelumnya (Direskrimum) melakukan penggeledahan secara tertutup di tiga lokasi, satu lokasi diantaranya rumah seorang Perwira Polisi di Mapolres Subang.

Selain itu, kedatangan sejumlah anggota (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ke TKP pembunuhan dengan membawa tersangka Ramdanu dan seorang saksi, untuk mematangkan pelaksanaan pra-rekontruksi.

Salah satu yang dilakukan di dalam rumah TKP menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku membunuh korban Tuti dan Amalia yang berada di dalam rumah.

Sebelum pra-rekontruksi yang akan gelar pada hari Kamis 2 Nopember 2023.”Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukkan oleh Danu,”ungkap Surawan.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban Tuti Suhartini (55) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kombes Pol Surawan membenarkan dengan penggeledahan tiga lokasi rumah saksi tersebut, yaitu rumah Yoris, kedua Mulyana, ketiga rumah Sumat alias Uci.

“Mereka bertiga yang datang ke TKP pada saat kejadian,”kata Kombes Pol Surawan.

Direskrimum Polda Jabar, juga telah mencocokan sejumlah lokasi yang disebut oleh tersangka Danu, namun lokasi yang tunjukan Danu salah satunya warung makan Pecel Lele dan Warnet yang akan dijadikan titik awal untuk dilakukannya rekontruksi.

Dikatakan Surawan, saat ini juga tengah melalukan sejumlah pemanggilan terhadap saksi dan kemungkinan akan ada tersangka baru. (Rsd)