SUBANG, garisjabar.com- Polres Subang berhasil menangkap 25 pelaku narkotika jenis sabu.
Sebanyak 25 kurir narkoba dari berbagai jaringan ditangkap polisi ketika membawa 241, 69 gram jenis sabu di Subang.
Jajaran Polres Subang Satnarkoba berhasil mengungkap kasus sebanyak 17 kasus dalam kurun waktu dua bulan untuk 25 pelaku narkotika.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu 241, 61 gram, kemudian ganja 464, 47 gram, kemudian farmasi 428 butir, dan HP 10 unit, serta timbangan 92, plastik klip 6 pak dan kendaraan sepeda motor 3 unit serta uang 100 ribu rupiah.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aerik, dengan rincian sabu 11 kasus, ganja 5 kasus dan farmasi 1 kasus dengan kejadian perkara berada di dua Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
“Di kota Subang 1 kasus, Cibogo 1 kasus, Pamanukan 2 kasus, Blanakan 1 kasus, Patokbeusi 2 kasus, Cijambe 1 kasus. Dan untuk ganja di Tanjungsiang 1 kasus, Pabuaran 3 kasus, Patokbeusi 1 kasus, dan Pramesti di Ciasem 1 kasus, dengan tersangka berjumlah 25 tersangka,”kata AKBP Ariek. Jumat (03/11/2023).
Sabu 19 tersangka dengan inisial SM, CA, IH, AS, YT, AN, RZ, DS, MA, JM, MD, AF, AN, TW, DK, SS, AT TT, TR. Untuk ganja 5 tersangka inisial AL, DN, SK, AN dan TL. Kemudian farmasi 1 tersangka inisial IP.
Pelaku melakukan dengan cara ditempel serta tatap muka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan untuk farmasi pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. (Rsd)