Massa Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

oleh -133 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja (FSPMI) akan melakukan long march ke Pemkab Purwakarta, Rabu (15/11/2023).

Pantauan langsung awak media garisjabar.com sejak pukul 10.00 WIB, juru bicara perwakilan buruh mulai melakukan orasi dari atas mobil komando.

Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut upah pekerja sampai 15 persen. Sehingga upah minimum regional (UMR) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau kami hitung naiknya sekitar 1,7 persen sampai 42 persen. Jadi tuntutannya 15 persen,”kata Fuad ketua FSPMI.

Menurutnya, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster ketenagakerjaan karena dinilai merugikan buruh dan minta mencabut. Sehingga pemerintah itu sendiri tidak akan mau untuk bargaining.

Ketua FSPMI Faud mengatakan, di Jawa Barat ini, kantong-kantongnya kaum buruh. Dan harapan kami kalau memang tidak berhasil akan melakukan pemogokan.

“Dan penetapan 28 November ini,”ucapnya.

Namun regulasi ini dinilai membuat para buruh menerima upah murah lantaran tak setiap tahun upah buruh naik.

Tak hanya itu, dengan UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, kami dipaksa terima upah murah karena nggak setiap tahun naik. (Rsd)