PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerima aspirasi ribuan buruh yang melakukan aksi damai pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Namun mereka menuntut kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen hingga menolak rumusan formulasi perhitungan upah sesuai PP 51 Tahun 2023.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta telah menerima aspirasi dari buruh tersebut.
“Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nanti menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kabupaten Purwakarta,”kata Norman saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (16/11/2023).
Norman pun menyampaikan, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.
“Terkait besaran kenaikan upah yang diusulkan Pemkab Purwakarta ke Pemda Jawa Barat, kini masih masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten,”ucap Norman.
Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad mengatakan, buruh terus mendesak agar pemerintah mencabut undang-undang Omnibus low, yang di tuduh menjadi biar kerok upah di Indonesia rendah.
Ia mengatakan, pihaknya juga menuntut kenaikan sebesar 15 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya Rp 4.464.675 menjadi Rp 5,1 juta.
“Ya kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, gak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, pensiunan, masa buruh yang rajin bayar pajak hanya naik 1 sampai 4,2 persen rencana kenaikannya se-Indonesia,”ungkap Fuad. (Rsd)