PURWAKARTA, garisjabar.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPPBC TMP A) Purwakarta bersama aparat penegak hukum, memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada akhir 2022 hingga 2023.
Pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat kepada undang-undang.
Hal ini, barang-barang hasil penindakan tidak di salah gunakan, namun Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas melalui pemusnahan barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effemdi Hutahaean mengatakan, dengan sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan. Selain itu, dari kerjasama bersama aparat penegak hukum Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP di tiga wilayah Purwakarta, Karawang dan Subang.
“Dalam kurun Juni 2022 sampai September 2023, telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan 3 penyidikan atas perkara pidana di bidang cukai,”kata Rahmady Effemdi Hutahaean. Rabu (29/11/2023).
Rahmadi menambahkan, penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu, dan Bea Cukai berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, 16.000 gr tembakau iris tanpa dilekati pita Cukai, dan 398 botol 214,85 L minuman keras berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,
Menurutnya, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 4.499.182.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.416.371.660.
Selain itu, Bea Cukai menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Namun masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara aktif dan kontinyu yang dilakukan Bea Cukai.
Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat dihimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat. (Rsd)