Bawaslu Purwakarta Lakukan Patroli Siber Awasi di Medsos

oleh -100 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan membentuk patroli siber untuk pengawasan kampanye di media sosial (medsos).

Namun hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye pemilihan umum (pemilu) melalui media sosial yang dianggap sangat rawan pelanggaran, mulai isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), juga berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian, hingga kampanye hitam yang dilarang oleh peraturan.

Seperti diketahui, untuk kampanye di media massa baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang, dan berakhir pada 10 Februari 2024 (21) hari.

Sehingga untuk menekan peluang pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye, partai politik (parpol), tim kampanye dan pelaksana kampanye Pemilu telah melaporkan akun media sosial Ke KPU Purwakarta.

Akun yang didaftarkan tersebut yang nanti akan digunakan untuk kampanye melalui media sosial.

Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga menyiapkan patroli siber, baik secara mandiri maupun menggandeng pihak lain. Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.

“Bawaslu Purwakarta akan mengawasi dan membentuk tim siber untuk memantau kampanye di media sosial,”ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Rabu (30/11/2023).

Sementara peserta pemilu lanjut dia, dipersilahkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program serta citra diri pada masa tahapan kampanye di media sosial nanti.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten kampanye berisi hasutan di media sosial, cek fakta pada laman resmi penyelenggara pemilu serta jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.

Wahyudin berharap semua peserta pemilu diminta mentaati ketentuan terkait kampanye di Media sosial seperti, Facebook, Tik Tok, Twitter, IG dan Medsos lainnya.(Rsd)