SUBANG, garisjabar.com- Ribuan kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Subang menunggak pembayaran pajak. Jumat (1/12/2023).
Namun nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi mencapai miliaran rupiah.
Sementara Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Subang mencatat masih ada ribuan kendaraan dinas yang masih menunggak pajak.
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Kabupaten Subang Ahmad Zaenudin, dari jumlah kendaraan dinas yang tercatat di Samsat Kabupaten Subang sebanyak 3.892 unit. Untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.066 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2.826 unit. Dari jumlah 3.892 itu, 2.840 unit diantaranya masih menunggak pajak hingga sekitar 1 Miliar Rupiah.
“Hingga Oktober 2023 ini, masih ada 2.840 unit kendaraan yang digunakan ASN Kabupaten Subang menunggak pajak, untuk mobil yang menunggak pajak sebanyak 395 dan motor yang menunggak pajak sebanyak 2.456 unit kendaraan,”kata Ahmad, kepada awak media, Rabu (29/11/2023).
Ahmad pun mengatakan, adapun permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini, banyak hal yang harus dilakukan sinergitas dan kolaborasi antara kantor Samsat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Selain itu, bagaimana membangun basis data, sebab diantara kendaraan yang menunggak pajak itu
tidak semuanya dioperasionalkan, seperti kendaraan yang sudah rusak, bahkan tidak lagi dikuasai lagi oleh Pemkab Subang.
Jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah di lelang. Maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
“Baiknya memang informasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan,”ungkapnya.
Disamping itu, Samsat Kabupaten Subang juga perlu melakukan koordinasi untuk membangun sistem informasi data unit kerja pemegang kendaraan dinas, karena selama ini data kendaraan dinas itu atas nama Pemerintah Kabupaten Subang.
“Dengan adanya sistem informasi data pengguna kendaraan dinas ini, diharapkan bisa memberikan informasi jumlah kewajiban pajak yang harus dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah,”ujar Ahmad
Sehingga Ahmad juga menyesalkan banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah setempat seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Rsd)