Terguling Bus Handoyo Akibatkan 12 Penumpang Meninggal, Sopir Jadikan Tersangka

oleh -103 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Polres Purwakarta menetapkan RK (28) sopir bus Handoyo sebagai tersangka kasus lalu lintas.

Rk disangkakan Pasal 311 atau 310 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”kata AKBP Edwar. Sabtu (16/12/2023).

Sopir Bus yang menyebabkan kecelakaan maut dengan 12 korban jiwa di Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, pada hari Jumat (15/12/2023).

Polres Purwakarta AKBP Edwar mengatakan, hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, RK sopir Bus Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu berdasarkan di lapangan dugaan-dugaan awal ditemukan ada kelalaian, dan tentu kita dalami di tahap penyidikan,”kata AKBP Edwar.

Sehingga jalan tersebut ada rambu-rambu dan ada putaran ke kiri, kemudian ada rambu-rambu dengan kecepatan maksimal 40 meter perjam.

Namun bus itu sendiri bertujuan dari Magelang menuju Bogor, sehingga bus tersebut belok ke arah kiri menuju arah Cikopo.

Saat dimintai keterangan apakah kelalaian sopir atau dampak kendaraan tersebut.”Kita dalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan poin-poin diskusi yang tadi di sampaikan kita akan dalami,”ucapnya. (Rsd)