Polisi Amankan Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur

oleh -153 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Polisi berhasil tangkap oknum guru ngaji Opan Sopandi (46) yang sempat melarikan diri sejak dua Minggu lalu karena mencabuli belasan anak.

Kini tersangka inisial OS (46) diamankan jajaran Polres Purwakarta.

Saat digiring di Polres Purwakarta dirinya hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, tersangka oknum guru ngaji dilaporkan pada 8 Desember 2023, dan diamankan pada 9 Desember 2023. Senin (25/12/2023).

Berdasarkan pengembangan dan penyidikan pihak kepolisian ditemukan, ada15 anak dibawah umur sebagai korban pencabulan. Namun, dari 15 anak ini, 4 korban anak persetubuhan, 11 anak sebagai perbuatan cabul.

Sementara perbuatan tersebut dilakukan tersangka oknum guru ngaji sejak tahun 2019 sampai 2023.

Selain itu, pada saat mengaji, pelaku meminta para korban secara bergantian di setiap harinya untuk memijat di sebuah kamar.

Menurutnya, pelaku membujuk korban dengan dalih jika mau menuruti pelaku maka peningkatan ilmunya akan bertambah.

Setelah melakukan aksi bejadnya, oknum guru ngaji mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Namun, jika dilaporkan kepada orang lain ibu korban akan hilang dan tidak akan selamat.

“Bahkan korban pun ada juga yang diberikan uang,”kata AKBP Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara atau di tambah sepertiga,”ucapnya. (Rsd)