Diduga Jual Beli Ratusan Anjing Jadi Manarik Perhatian Publik di Subang

oleh -77 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com- Praktik dugaan jual beli ratusan anjing untuk konsumsi dari Subang ke Jawa Tengah menarik perhatian publik.

Tim gabungan di Kabupaten Subang. Dinas Peternakan dan Kesehatan, serta Polres Subang, dan Satpol PP tengah menyelusuri laporan tersebut. Sehingga tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak ke pengumpul anjing yang diduga melakukan pengiriman ke Jawa Tengah.

Sementara tim gabungan, mendatangi penjualan anjing di Desa Buniayu, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Praktik ini diduga ilegal dan mengirimkan ratusan anjing ke wilayah Jawa Tengah. Inspeksi dilakukan setelah pengiriman ratusan anjing ilegal dari Subang ke Jawa Tengah menjadi viral.

Selain itu, petugas gabungan menemukan puluhan anjing disekap dalam kandang yang tidak layak selama inspeksi ini.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang juga memastikan bahwa surat jalan hewan ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Subang palsu, karena tidak terdaftar atau terregistrasi.

“Kami datang ke sini untuk Investigasi terkait adanya berita penampungan anjing di Desa Bunihayu, sekarang kami kesini dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Subang kolaborasi dengan Polres Subang, serta perangkat Kecamatan dan Desa, Kecamatan Jalan Cagak,”kata Erlinawati Pasaribu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.

Menurutnya, setelah kita datangi ada sekitar tiga puluh anjing yang dipelihara, dan anjing itu untuk memburu hewan lain.

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, hanya untuk memeriksa sekaligus melakukan vaksinasi rabies untuk anjing-anjing tersebut. Sehingga tidak menyebarkan penyakit yang dapat menular dari anjing ke anjing lainya atau dari anjing ke manusia.

“Kita informasikan kepada pemilik pemeliharaan agar memilik hewan itu harus sesuai kesehatan,”ujar Erlinawati Pasaribu kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, pengepul mengaku melakukan aksinya ini sejak tahun 1982, dan ini hanya untuk penampungan anjing buru bukan untuk dijual dan dikonsumsi.

“Jadi informasinya kurang jelas, jadi kesalahannya pake surat jalan, dan barangnya bukan dari sini, barangnya dari Sumedang dan Garut, hanya saja disini untuk buat buru saja ke Padang, ya kalau ada buat buru ya dijual,”ucap, pengepul anjing, Nurdin (50).

Hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberikan kepada pengumpul anjing dalam inspeksi tersebut. (Rsd)