Diduga Ada Proyek Siluman di RSUD Bayu Asih Purwakarta

oleh -200 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengikatan pekerjaan dengan pihak ketiga, memiliki aturan jelas dan kepastian hukum.

Agus Yasin sebagai pengamat publik menjelaskan, untuk memastikan bahwa pengikatan serta pekerjaan proyek itu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Maka, akan dilengkapi ketentuan administrasi pekerjaan.

Mencakup Kontrak Kerja, dengan dokumen resmi yang menjelaskan rincian pekerjaan, tanggung jawab, tenggat waktu dan pembayaran.

Lalu, penetapan hukum yang mengatur kontrak. Penjelasan hak dan kewajiban antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan.

Penetapan struktur pembayaran, tenggat waktu pembayaran, dan kondisi terkait lainnya. Ketentuan pemutusan kontrak, serta kerahasiaan dan kepemilikan intelektual.

Pengamat Publik Agus Yasin, menyikapi adanya suatu pekerjaan fisik ringan di RSUD Bayu Asih Purwakarta, yang diduga tanpa kejelasan indentitas dan profesionalitas penyajian kontrak kerja maupun pelaksanaannya.

Hal ini, menandakan ada sesuatu yang janggal. Dan diindikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan, serta dapat berpotensi pada implikasi hukum.

“Alasan ini, dikuatkan dengan suatu dugaan. Bahwa pekerjaan tidak terpublikasi dan transparan, juga ada kecenderungan unsur kolusi dan nepotisme dalam penunjukkan terhadap penerima pekerjaan,”kata Agus Yasin. Jumat (26/1/2024).

Selain itu, kata Agus yasin, logika pelaksanaan pekerjaan dengan proses penyesuaian APBD 2024 belum rampung. Semakin memberi keyakinan perbuatan para pihak dalam proses pekerjaan di RSUD Bayu Asih itu. Bisa dipastikan sebagai tindakan yang terselubung, dan atau diatur-atur dengan maksud tertentu.

Menurut Agus Yasin, sesuai informasi dan hasil penelusuran. Pengerjaan proyek tersebut sudah dilaksanakan lebih dari satu minggu.

“Ada dua pekerjaan yang sedang dilaksanakan di RSUD Bayu Asih, anehnya ditutup tutupi perusahaan yang mengerjakannya,”ujarnya.

“Memang RSUD Bayu Asih sebagai BLUD fleksibilitas pengelolaan keuangan, akan tetapi proses pengadaan langsung tetap harus sesuai aturan dan tahapan pengadaan,”ucapnya.

Menurutnya, pihak Inspektorat dan APH harus segera melakukan pengawasan dan investigasi. Adanya sesuatu yang mengarah pada unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang. (Rsd)