PURWAKARTA, garisjabar.com- Anggaran makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan Pemkab Purwakarta, ada dugaan peruntukan dan pemberian ke pihak lain.
Penyediaan anggaran mamin di Setda Purwakarta, melekat untuk semua program dan kegiatan yang ada di lingkup itu.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, jika ternyata ada dugaan peruntukan dan atau pemberian ke pihak lain, di luar yang menjadi kewajiban dan keharusan. Apapun alasannya, bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan. Kamis (15/2/2024).
Sebagaimana hakekatnya, anggaran tersebut adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter.
Sehingga meliputi semua aktivitas organisasi, dalam kaitan organisasi pemerintahan untuk jangka waktu dan atau periode tertentu.
Agus Yasin, menyoroti menyangkut logis tidaknya angka fantastis mamin di Setda Purwakarta yang tertera dengan kode RUP 41258735 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.100.200.000.-. Untuk volume pekerjaan satu paket dengan metode pemilihan E-Purchasing, serta pemanfaatan barang dan jasa dari bulan Februari 2023 sampai Desember Tahun 2023.
Menurutnya, tidaklah menjadi tabu apabila dibeberkan secara jelas termasuk realisasi dan peruntukannya. Agar tidak menjadi opini liar serta konsumsi publik, yang pada akhirnya menguatkan dugaan dan berakibat hukum.
Kejelasan anggaran tersebut perlu dikemukakan, sejalan dengan hakekatnya dan prinsip-prinsip anggaran. Transparansi dan akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektivitas serta disusun dengan pendekatan kinerja.
“Maka sangat ironis jika pihak Setda Purwakarta terkesan tertutup, dan tidak berani menjelaskan secara logis, termasuk peruntukan yang diduga ada hal tertentu.”Kata Agus Yasin. Kamis (15/2/2024).
Agus Yasin menyampaikan, bukan masalah etis tidaknya, tetapi keterbukaan dan pertanggung jawaban anggaran harus sebanding lurus dengan kebijakan dan kepatutan.
Jika diduga ada hal pemenuhan di luar kewajiban, maka menjadi bertambah salah penggunaan angggaran tersebut sebesar apapun nilainya.
“Inspektorat dan APH harus segera melakukan investigasi, untuk mendeteksi dan menginvestigasi kemungkinan yan menjadi dugaan dan implikasinya,”ucapnya. (Rsd)