PURWAKARTA, garisjabar.com- Beberapa partai politik di Purwakarta menolak hasil pleno dengan menemukan adanya dugaan indikasi kecurangan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Eky Oktavia calon legislatif dari Partai Gerindra nomor urut 2 mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Rabu (28/2/2024).
Eky Oktavia menyampaikan, dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS, serta dalam surat suara terdapat tanda khusus terhadap salah satu calon legislatif dapil 6 dari Partai Gerindra nomor urut 4.
Namun kecurangan tersebut, terkesan dibiarkan sampai akhir penghitungan di tempat pemungutan suara di TPS dan dianggap sah.
Tak hanya itu, bahwa dugaan kecurangan itu terjadi bukan hanya pada saat hari H pemungutan suara.
Namun, pihaknya atas temuan-temuan itu membawa persoalan ini ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
Eky Oktavia, tengah mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan terkait dengan pelanggaran yang terjadi di dapil 6 Kecamatan Sukatani, Purwakarta, yang akan diberikan ke Bawaslu Purwakarta
“Kami menemukan indikasi bahwa ada satu benang merah saat hari H pencoblosan dengan setelah pencoblosan. Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi secara sistematis,”kata Eky Oktavia. Rabu (28/2/2024). (Rsd)