Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Sepasang Suami Istri Diamankan

oleh -115 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com– Nasib seorang gadis di bawah umur diduga dijual kepada pria hidung belang di Pantura, Kabupaten Subang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, menangkap sepasang suami istri sebagai tersangka yang merupakan pemilik warung tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, korban asal Tangerang awalnya direkrut untuk di pekerjakan di sebuah toko pakaian. Namun korban malah di jual ke tempat protitusi dan dipaksa untuk melayani pelanggan pria hidung belang di sebuah warung remang-remang dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.

“Berawal korban ini bekerja di satu toko pakaian, lalu ditempatkan di warung remang-remang, kemudian korban untuk melayani tamu dengan minum-minuman keras sehingga dipaksa melakukan hubungan badan bersama tamu,”kata AKP Herman Saputra di Mapolres Subang, Selasa (19/3/2024).

Namun keesokan harinya korban kabur ke Puskesmas karena merasa kondisinya sakit, dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Patokbeksi.

“Kurang lebih ada satu Minggu di tempat itu, jadi direkrut oleh salah satu agen di mana saat merekrut itu korban dijanjikan bekerja di suatu pekerjaan di toko. Tapi kenyataannya korban dipekerjakan di warung remang-remang tempat prostitusi,”ujarnya.

“Dua pelaku merupakan suami istri berinisial S (24) dan T (20) pemilik warung remang-remang. Agen dan yang membawa korban dari Tanggerang ke Subang masih dalam pengejaran,”ucap AKP Herman Saputra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun. (Rsd)