Garisjabar.com- Bayi prematur meninggal dunia diduga karena terlambat mendapat penanganan rumah sakit. Kamis (18/4/2024).
Orang tua tersebut meminta tolong agar anaknya segera diperiksa.
“Saya minta tolong untuk diperiksa dulu keadaan bayi ini,”kata Robiyansyah.
Sementara saat pasien yang didampingi Bidan mandiri mendatangi RSUD Bayu Asih, pihak rumah sakit mengatakan ruangan penuh oleh pasien penyakit DBD dan ketiadaan ventilator.
Namun setelah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, turun tangan, pihak rumah sakit langsung mengabarkan ke keluarga pasien sudah ada ruangan kosong.
Selain itu, mengutip dari klarifikasi dan penjelasan tertulis terhadap dugaan penolakan bayi prematur yang sempat dilakukan observasi di ruang PONEK IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Namun setelah pasien bayi prematur dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga diruang (Triase) sudah sangat jelas bahwa pasien tersebut seharusnya diberikan skala prioritas untuk perawatan dan penanganan serius.
Berdasarkan identifikasi cepat pasien yang memerlukan stabilisasi segera diduga terabaikan.
Sehingga merespon sanggahan yang disampaikan melalui klarifikasi Plt Direktur (RS) Bayu Asih, dr. Tri Muhammad Hani yang dimuat beberapa media online.
Namun sejumlah awak media langsung mendatangi (RS) Bayu Asih dan ingin bertemu dengan Plt Direktur Muhammad Hani dengan bertatap muka, pada hari Selasa (16/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Beberapa awak media mempertanyakan kepada Plt Dirut RSUD Bayu Asih, dengan meninggalnya bayi prematur yang diduga lambat penanganan pihak rumah sakit.
Sehingga awak media pun terus mempertanyakan, apakah sudah patut membuatkan rujukan ke rumah sakit swasta oleh dokter jaga di IGD dengan kondisi pasien yang jiwanya sedang terancam.
Selain itu, seharusnya diberikan tindakan penanganan yang membutuhkan kondisi penanganan stabilisasi segera dan cepat tanggap.
Hal itu tidak dilakukan koordinasi rujukan ke rumah sakit swasta yang dituju akan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan pasien.
Kemudian apakah keluarga pasien sudah di edukasi dengan baik terhadap kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan.
Pihak rumah sakit mengijinkan pasien keluar dari rumah sakit dalam kondisi pasien belum stabil atau sudah pulih.
Dari lima poin yang di pertanyakan oleh awak media, Plt Direktur (RS) Bayu Asih Muhammad Hani empat poin yang tidak bisa menjawab sama sekali.
Atas pertanyaan awak media, Plt Dirut RSUD Bayu Asih tidak dapat menjelaskan secara proporsional dan rasional, sehingga patut dipertanyakan akreditasi yang disandang rumah sakit plat merah ini, karena masyarakat melihat sangat buruk dalam tingkat pelayanan.
Untuk itu, diharapkan kepada Kementerian Kesehatan RI agar turun ke Purwakarta untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap RSUD Bayu Asih dalam hal pelayanan.
Dalam perihal kelalaian yang menyebabkan kematian, dijelaskan Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling. lama satu tahun. (Rsd)