Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin mengatakan peran dan fungsi serta kinerja DPRD Kabupaten Purwakarta selama ini, disandingkan dengan besaran alokasi anggaran untuk menunjang segala bentuk kegiatan tersebut.
Namun tidaklah sebanding lurus dengan harapan masyarakat dalam hal mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Agus Yasin, hal itu ditunjukkan dengan masih kurang optimalnya membuat dan atau memperbaharui regulasi bersama-sama bupati, sehingga dapat menghadirkan peningkatan daya dukung PAD baik secara inovatif, produktif dan komperhensif.
Lebih lanjut dikatakan Agus Yasin, begitupun dalam membahas dan memberikan persetujuan rancangan APBD yang diajukan oleh Bupati, kesannya lebih mengedepankan tarik menarik kepentingan politis ketimbang proyeksi strategis.
“Termasuk dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Seperti termarginalisasikan oleh begitu pentingnya melakukan kunjungan kerja, atau study banding dan bintek,”kata Agus Yasin. Sabtu (27/4/2024).
“Lalu apa yang dipertanggung jawabkan kepada konstituen dan masyarakat secara umum, tentang keharusan menunaikan janji politik dan aspirasi yang mengalir,” Lanjutnya.
Agus Yasin mengatakan, hanya cukup menjawab melalui rutinitas reses dengan pembiayaan besar yang kerap berselimutkan “pseudo-conjecture”. Namun dalam pertanggung jawaban administrasinya, serta realisasi pelaksanaan sesuai keharusan.
“Publik menilai, bahwa kinerja DPRD Kabupaten Purwakarta sejauh ini ditunjang anggaran yang cukup fantastik. Kurang memberikan kewajaran yang setimpal, alergi dengan kritisi dan yang mengemuka adalah sikap elitismenya,” ujar Agus Yasin
Di sisi lain, dengan dugaan terkesan “hedon” kalangan anggota DPRD Purwakarta, dibandingkan dengan miskinnya pengejawantahan tanggung jawab terhadap publik. Untuk mengindikasikan bahwa sebutan “wakil rakyat” hanyalah kesan imajiner semata.
Terkait hal tersebut, serta korelasinya rasio anggaran DPRD tersebut, berapakah besaran anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta secara akumulatif ?
Dijelaskan Agus Yasin, merujuk pada ketentuan dan standar alokasi anggaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alokasi anggaran untuk DPRD dari APBD, adalah sebesar 3% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
Agus Yasin juga menyoroti Ikhwal anggaran belanja barang yang bersifat penggantian baru sehingga barang tersebut dikemanakan bekasnya. Termasuk inventaris yang dibagikan ke anggota DPRD berbentuk laptop dan berbentuk lainnya dalam anggaran tahun sebelumnya.
“Semestinya dipertanggung jawabkan secara administrasi bekasnya, dan apabila dijual maka hasilnya harus disetorkan ke kas daerah. Juga masalah barang inventaris yang dibagikan ke anggota DPRD, jika sudah purna bakti harus ditarik kembali,”kata Agus Yasin.
Agus Yasin menyebutkan, terlepas benar dan tidaknya, atau bisa tidaknya aspek pengawasan dan penertiban dilakukan. Namun apabila merunut pada kepatutan dengan kenyataan yang didapatkan, dari dugaan kerancuan serta rasionalitasnya. Besaran anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta tahun sebelumnya dan tahun sekarang perlu dipertanyakan. (Rsd)