Netralitas ASN dan Kades Dipertanyakan, Sinyal Potensi Pelanggaran

oleh -130 Dilihat

Garisjabar.com- Aparat pemerintahan desa dan ASN sangat penting untuk mencerminkan integritas dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Kepala Desa baik itu ASN tidak bersikap netral dan memberikan dukungan politik kepada bakal calon bupati Purwakarta, tertentu dianggap menjadi sinyal bahaya potensi pelanggaran dan integritas dalam pemilihan pilkada 2024 yang akan datang.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, mengatakan kekhawatiran aparat pemerintah desa serta ASN yang tidak netral tak bisa dianggap sebelah mata.

Sebab hal ini, kata Agus Yasin, aparat desa atau ASN bisa mempengaruhi masyarakat dan jika mereka memihak kepada salah satu bakal calon maka membuat persaingan.

Tak hanya itu, sebagaimana diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Mereka harus menjunjung tinggi etika profesi, bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu, untuk bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik,”kata Agus Yasin. Selasa (25/6/2024).

Begitupun menurut ketentuan Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon atau partai politik dalam pemilu, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memastikan netralitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menjadi anggota partai politik, untuk memastikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, menyikapi adanya kegiatan peresmian lapangan Mini Soccer di Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes Purwakarta belum lama ini. Ada hal yang janggal, dimana kegiatan itu dimanfaatkan oleh kepentingan salah satu Bakal Calon Bupati Purwakarta.

Ada hal yang janggal, dimana kegiatan itu dimanfaatkan oleh kepentingan salah satu bakal calon Bupati Purwakarta.

Diakui atau tidak, keberadaan bakal calon bupati tersebut merefleksikan sebuah kegiatan yang dikemas untuk kepentingan tertentu secara tidak langsung.

Apapun alasannya, jika panitia pelaksananya netral kenapa tidak mengundang seluruh bakal calon Bupati Purwakarta.

Atas dasar itu, perlu adanya tindakan yang dilakukan dan harus diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN dan Kepala Desa selama proses pemilu, serta menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas.

“Untuk memberikan dasar hukum bagi pengawasan dan penegakan netralitas ASN dalam pemilu,”ujarnya.

Terhadap ASN, Inspektorat Daerah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan kode etik serta netralitas ASN di daerah.

Sanksi pelanggaran sesuai UU dan Peraturan Pemerintah, ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Namun PNS yang melanggar disiplin, termasuk netralitas, dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sesuai ketentuan UU tentang Desa. Kepala Desa yang melanggar ketentuan netralitas dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya.

Pengawasan dan sanksi yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Kata Agus Yasin, tinggal bagaimana tindakan dari Bawaslu dan Inspektorat Purwakarta, menyangkut kegiatan yang dilaksanakan di Desa Cibeber itu. Diresmikan oleh Pejabat Tinggi OPD serta jajaran di bawahnya, termasuk kehadiran Ketua APDESI yang merepresentasikan seluruh Kepala Desa se Purwakarta.

“Yang dalam pelaksanaannya, diduga pula dimanfaatkan untuk kepentingan politik salah satu bakal calon Bupati Purwakarta,”kata Agus Yasin.

Apakah pihak Bawaslu dan Inspektorat Purwakarta akan melakukan tindakan ? Ataukah diam, bahkan tidak akan mampu berbuat apa-apa ?

“Karena bakal calon Bupati Purwakarta yang memanfaatkan, adalah orang yang istimewa,”ucapnya. (Rsd)