E-Catalog Atau Agensi ? PPK Diminta Transparan Soal Kerjasama Diskominfo Purwakarta dan Media

oleh -143 Dilihat

Garisjabar.com- Kerjasama antara media massa dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta belakangan ini tengah diwarnai kericuhan dikalangan awak media.

Sementara itu, beberapa pihak media mengeluhkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari Diskominfo, terkait kerjasama media dengan dinas terkait.

Tak hanya itu, namun diketahui saat ini diskominfo Purwakarta tengah membuka kerjasama dengan media melalui e-catalog.

Fakta yang ada pada proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan e-catalog itu sendiri.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Tarman Sonjaya, sangat menyayangkan sikap diskominfo yang diduga keluar dari aturan yang ada terkait pelaksanaan kerjasama dengan media melalui e-catalog.

Tarman pun mengatakan, seperti yang kita ketahui bahwa e-catalog adalah catalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.

Sehingga proses E-Purchasing dalam Pengadaan Barang dan Jasa harus memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya dengan melakukan seleksi barang dan jasa.

“Jadi proses tahapan-tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dapat menentukan,”kata Tarman, pada Jumat (12/07/2024).

Dalam hal ini sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, penjabat pembuat komitmen (PPK) seharunya menyeleksi barang dan jasa melalui e-catalog dengan memperhatikan beberapa hal.

“Sejauh ini PPK kemana?. Sedangkan dalam pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing PPK berperan central dalam prosesnya,”ujar Tarman.

Menurutnya, dalam hal ini juga PPK berperan sangat penting dan perlu pertimbangan lebih jauh dalam menentukan pengadaan barang dan jasa.

Tarman Sonjaya menyebutkan, PPK dalam hal ini juga untuk permasalahan ini PPK seharusnya dapat meminta calon penyedia barang dan jasa untuk presentasi atau demo produk.

“Hari ini terjadi tidak melalui proses yang seharusnya. Saya menduga dalam proses kerjasama ini keluar dari aturan yang ada, melanggar perpres nomer 16 tahun 2018 P asal 50 ayat 6,”kata Tarman.

Hal ini, pejabat pembuat komitmen atau PPK siapa ? ini harus jelas sesuai aturan yang ada, dan PPK harus tanggung jawab penuh.

“Pejabat pembuat komitmen atau PPK jangan disembunyikan, harus transparan,”ucapnya. (Rsd)