Garisjabar.com- Ketua Dewan Pengurus Harian Kabupaten Purwakarta Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPHK KPLHI) Teguh Wahyudin, meminta pemerintah setempat untuk segera menutup kegiatan galian tanah merah ilegal di Kampung Ciloa Sari, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pemerintah bekerja sama dengan Satop PP untuk segera menutup kegiatan galian c ilegal,”Teguh Wahyudin, saat dihubungi Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan keberadaan Pemda setempat dan Dinas terkait jangan hanya diam, karena sudah jelas kegiatan galian C ilegal bukan cut and fill.
“Satpol PP harus menindak kegiatan tersebut, dan ini sudah di kategorikan galian C yang tak berijin alias bodong,” ujarnya.
Teguh Wahyudin mengaku akan berkirim surat kepada Pemprov Jawa Barat dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tuntutan tersebut agar aktivitas pertambangan galian tanah merah ilegal ditertibkan terus diserukan oleh berbagai pihak di Purwakarta, mulai dari warga hingga pemerintah setempat.
Namun, jika tetap beroperasi tanpa diatur, tambang ilegal dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam dan menelan korban jiwa.
Tak hanya itu, ramainya lulu lalang mobil dam truk yang masuk ke lokasi galian tanah merah membuat sebagian warga di wilayah tersebut merasa terganggu karena tanah merah yang berjatuhan ke jalan raya meluas kemana mana.
Sementara, dalam kesempatan itu diharapkan untuk memberantas tambang ilegal yang selama ini meresahkan. Sehingga berdampak pada keberadaan warga sekitar. (Rsd)