Pihak Pelapor Sudah Mencabut Aduan ke Mabes Polri

oleh -122 Dilihat

Garisjabar.com- Penyidik Polres Garut yang diduga telah melanggar kode etik dan dugaan melakukan disparitas penanganan perkara terhadap dugaan penganiayaan sehingga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akhirnya buka suara. Senin (29/7/2024).

Sementara pihak terlapor yakni 6 penyidik Polres Garut menegaskan, pelaporan warga merupakan hak setiap warga negara. Namun, pihaknya mengaku sudah bekerja profesional dan tidak melakukan berbagai dugaan pelanggaran seperti yang tertuang dalam laporan.

“Seluruh anggota kepolisian wajib mentaati kode etik profesi, begitupun dengan anggota yang bertugas di Polres Garut. Kami sudah melaksanakan amanat Undang-Undang dan aturan yang berlaku,”kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo kepada awak media, di ruang kerjanya, pada Jumat (26/07/2024).

Ari juga menyampaikan, pihak pelapor sudah mencabut aduannya ke Mabes Polri. Dan pihaknya masih memproses perkara yang masih ditangani Polres Garut yakni dengan mencari satu nama yang sudah masuk pada daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Nano Ramdani.

“Alhamdulillah kami sudah bertemu dan pelapor. Intinya terdapat kesalahpahaman antara pelapor dan penyidik. Kami pun membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, bahwa pelapor mencabut laporan dan kami akan bekerja lebih ekstra,”ujarnya.

Ari menambahkan, pelaporan 6 anggota Polres Garut berkaitan dengan penanganan perkara pengeroyokan terhadap salah seorang santri di areal
Puskesmas Cikajang Garut. Pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Garut.

“Karena berkas perkara dianggap lengkap oleh Kejari Garut, proses pun dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Garut. Namun satu orang tersangka atas nama Nano Ramdani tidak kooperatif dan melarikan diri, sampai kini nama ini dalam status DPO,”katanya AKP. Ari Rinaldo.

Sementara itu, pelapor 6 Anggota Polres ke Divisi Propam Mabes Polri, Asep Muhidin, SH., MH mengaku telah mencabut laporannya.

“Saya sudah mencabut laporan yang dialamatkan ke Divisi Propam Mabes Polri, dengan catatan bahwa perkara pengeroyokan di Puskesmas Cikajang harus ada keadilan bagi semua warga negara,”ungkapnya.

Namun, berdasarkan BAP, kata Asep Muhidin, nama Megi Setiadi disebut-sebut ada dalam kerumunan terjadinya pengeroyokan. Bahkan, pada fakta persidangan, nama Megi disebutkan ikut melakukan pengeroyokan bahkan sambil mengambil video aksinya.

Asep Muhidin pun merasa heran pihak Polres Garut tidak pernah memanggil Megi dan pihak Kejari Garut pun menerima berkas begitu saja, tanpa mempertanyakan status Megi Setiadi.

“Bahkan sampai putusan persidangan, nama Megi Setiadi tidak pernah diperiksa. Sementara 4 klien saya divonis 6 bulan penjara. Untuk itu saya menegaskan DPO harus segera ditangkap agar semuanya terang benderang,”ucapnya. (Rsd)