Garisjabar.com- Warga pemohon program sertifikat tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga dimintai uang lebih oleh oknum panitia diduga pungli di Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta.
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus membayarkan biaya tertentu.
Hal ini, dengan adanya keresahan masyarakat Desa Citalang soal program tersebut yang seharusnya membayar sebesar Rp 150.000 ribu, mereka merasa diminta berlebihan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan dan BPN serta Dandim, meluruskan sesuai aturan pemerintah, bahwa yang seharusnya diminta sebesar Rp 150.000 ribu.
“Hanya persiapan untuk persetifikatan, dan itu sudah dibayarkan oleh negara dengan APBN,”kata Kajari Martha Parulina Berliana. Kamis (29/8/2024).
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan, bahwa memang ada beberapa warga yang lebih membayar sehingga memakai kwitansi.
“Uang ini sertifikatnya sudah selesai, dan uangnya masih di simpan mereka,”ujarnya.
Ia menyebutkan, karena itu kami inisiatif berdasarkan kwitansi yang ada untuk mengembalikan sisanya kepada masyarakat yang ada dan tertulis.
“Kalau jumlah KK kurang mengetahui ada berapa jumlahnya, yang jelas sertifikatnya ada 300 lebih dan uangnya relatif juga,”ucapnya.
Sehingga mengembalikan tersebut ada sekitar 103 juta lebih, untuk 300 lebih masyarakat yang membuat sertifikat. (Rsd)