Aliansi Mahasiswa Ammuk Datangi Kejaksaan Pertanyakan Soal Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

oleh -257 Dilihat

PURWAKARTA- Garisjabar.com

Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Kebenaran (AMMUK) mendatangi Kejaksaan Negri Purwakarta (Kejari).Jumat (30/08/2019).

Namun kedatangan mahasiswa tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang menjerat dua pejabat di sekretariat dewan.

Kordinator AMMUK Didin Wahidin mengatakan, ada 4 tuntutan penting yang menjadi catatan untuk disampaikan terhadap pihak Kejari, utamanya soal tindak lanjut kasus SPPD Fiktif.

” Kita Menuntut dan meminta bukti kembali kerugian LHKN,
Menindak lanjut SPPD Fiktif, menuntut kejari bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan korupsi, meminta dua tersangka untuk menjadi saksi memberikan keterangan,” ujar Didin saat audiensi dengan pihak Kajari di Kejaksaan Negri Purwakarta.

Ia juga menyoroti soal penanganan pengembalian kerugian negara sebesar 2,4 Miliar yang dimotori kejaksaan dinilai lamban.

“Kita juga menanyakan soal keterlibatan 23 anggota dewan petahana yang diduga ada keterlibatan, ini penting dilakukan mengingat masyarakat masih bertanya-tanya,” kata dia.

Sambung dia mengatakan,pihaknya siap bekerja sama dengan kejari dalam mengusut tuntas persoalan korupsi di Purwakarta.

“Kita siap untuk mengusut tuntas segala bentuk korupsi yang merugikan rakyat, kedepannya harus ada diskusi-diskusi dengan pihak kejari terkait hal ini,” ujarnya.

Jika Pihak Kejari tidak mengindahkan tuntutan dari Aksi Massal, Didin menyebut pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi bahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara Fauzul Maruf, Kasie Intel Kejari mengatakan, pengembalian uang negara sekitar 2, 4 Miliar saat ini baru dikembalikan 300 juta, harus juga menempuh proses panjang.

” Terkait anggota dewan yang diduga terlibat fakta persidangan tidak menyebutkan ada keterlibatan. Bukan hanya soal asumsi belaka tapi penetapannya kan jelas, termasuk untuk dua orang dari sekretariat dewan yang jadi tersangka,” kata Fauzul.

Pihaknya juga mengapresiasi terkait adanya dorongan dari elemen mahasiswa untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang ada di Purwakarta.

“harus kita apresiai, tapi harus diluruskan, makanya kita sampaikan dalam audiensi. Pihak Kejari siap berkolaborasi,” ucap Fauzul. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *