Berdasarkan Informasi Data Disnakertrans Purwakarta, Kepatuhan Perusahaan Melaporkan Penempatan Kerja Masih Rendah

oleh -140 Dilihat

Garisjabar.com- Berdasarkan informasi data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, tercatat sebanyak kurang lebihnya 1.400 perusahaan yang berdiri dan beroperasi di wilayah setempat.

Tak sedikit diantaranya perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja. Terdapat kurang dari 100 perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang belum dapat teratasi adalah kurangnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja. Padahal, hal tersebut bersifat wajib dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.

“Laporan penempatan tenaga kerja di perusahaan kesadarannya masih kurang. Jelas di Perpres itu dikatakan wajib,”kata Adi Wibowo, saat ditemui di kantornya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Adi Wibowo pun menilai bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah masih mengambang dan tidak tegas. Sementara itu, meski Perpres tersebut mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penempatan kerja, namun tidak ada sanksi yang dapat diberikan terhadap para perusahaan yang tidak melapor.

“Di aturan kita itu kan gini, mengatakan wajib, tetapi ketika tidak dituruti sanksinya apa. Orang-orang perusahaan itu orang pinter juga,”ujar Adi Wibowo.

Namun, ia menyebut terdapat peluang untuk memberikan ketegasan terhadap para perusahaan yang tidak patuh. Sebab, disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanski bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, dan juga memberikan reward atau penghargaan terhadap yang patuh.

“Tetapi kemudian ada di pasal selanjutnya, terkait pemberian sanksi itu disebutkan, kewenangan dalam memberikan sanksi dan penghargaan diatur dalam peraturan menteri, sampai sekarang peraturan menterinya belum ada,”kata Adi.

Adi Wibowo mengatakan, bahwa permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Purwakarta saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah lain. Sehingga, di dalam pertemuan Disnakertrans se-Indonesia hampir setiap daerah mengeluhkan hal yang sama.

“Kemarin saya baru pulang dari Surabaya pertemuan se Indonesia mewakili pak kadis, saya sampaikan tingkat kepatuhan pelaporan dari perusahaan sangat rendah, semua pun keluhannya sama,”ujarnya.

“Jangan kira kita gak ada upaya, kita telah memanggil ratusan perusahaan untuk diberikan sosialisasi. Kita juga pernah sampaikan ini ke pusat, jadi sejauh ini penindakannya hanya bisa dihimbau saja,”ucapnya. (Rsd)