Garisjabar.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia khususnya untuk wilayah Kab Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Pilkada serentak 2024 untuk memilih pemimpin yang bersih, jujur, dan adil menjadi harapan seluruh masyarakat.
Menurut, Ketua Panwaslu Kec Sukatani Nasrul, agar tujuan ini tercapai, sehingga perlu adanya pengawasan ketat serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran pilkada 2024 yang sering terjadi selama proses pemilihan.
Selain itu, panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) memiliki peran vital dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah penting yang dapat diambil masyarakat adalah dengan melaporkan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan Sukatani.
Tak hanya itu, kata Nasrul, tugas dan peran Panwaslu Kecamatan Sukatani memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahap persiapan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.
Menurutnya, di Kecamatan Sukatani, Panwaslu bertugas mengawasi jalannya Pilkada di wilayah tersebut agar sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
“Tugas utama Panwaslu adalah mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada. Pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, hingga intimidasi terhadap pemilih,”kata Nasrul. Selasa (8/10/2024).
Nasrul mengatakan, panwaslu juga memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat yang menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkada.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Pilkada 2024 dapat berbentuk berbagai macam tindakan yang melanggar peraturan pemilihan. Beberapa contoh pelanggaran yang umum terjadi selama Pilkada antara lain.
Politik Uang (Money Politics) salah satu bentuk pelanggaran yang sering muncul dalam Pilkada adalah politik uang, di mana kandidat atau tim suksesnya memberikan uang atau barang kepada masyarakat dengan imbalan dukungan suara. Hingga praktik ini sangat dilarang karena merusak integritas pemilu dan demokrasi.
Selain itu, kata Nasrul, kampanye diluar jadwal kampanye memiliki batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika kandidat melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan, hal ini dianggap sebagai pelanggaran. Penyalahgunaan Fasilitas Negara kandidat petahana atau pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau tempat kerja pemerintah untuk keperluan kampanye, juga termasuk pelanggaran Pilkada,”ujarnya.
Nasrul pun menyebutkan, intimidasi pemilih tindakan intimidasi atau ancaman terhadap pemilih agar memilih atau tidak memilih kandidat tertentu juga merupakan pelanggaran serius dalam Pilkada.
Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran? Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui selama Pilkada. Proses pelaporan ini dapat dilakukan dengan menghubungi langsung Panwaslu Kecamatan Sukatani atau melalui platform yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pelanggaran Pilkada tesebut, kumpulkan bukti pastikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait pelanggaran yang terjadi.
Sehingga, bukti dapat berupa foto, video, rekaman suara, atau dokumen lain yang mendukung laporan. Dan buat laporan tertulis yang berisi informasi lengkap tentang pelanggaran yang dilaporkan, seperti lokasi, waktu kejadian, serta deskripsi pelanggaran.
Sampaikan Laporan ke Panwaslu Kecamatan Sukatani laporan dapat disampaikan secara langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Sukatani atau melalui hotline dan media sosial yang tersedia.
Nasrul menyampaikan, masyarakat juga bisa melapor melalui situs web resmi Bawaslu yang menyediakan form pelaporan pelanggaran. Peran aktif masyarakat peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada sangatlah penting.
Tanpa partisipasi aktif warga dalam melaporkan pelanggaran pilkada 2024 Purwakarta, Panwaslu akan kesulitan mendeteksi semua bentuk kecurangan yang terjadi di lapangan.”Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh pihak berwenang,”kata Nasrul.
Nasrul pun menegaskan, pelaporan pelanggaran Pilkada bukan hanya sekadar kewajiban moral, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk menjaga integritas demokrasi. Dengan adanya pengawasan ketat dari Panwaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan bersih, jujur, dan adil.
Kesimpulan
laporkan pelanggaran Pilkada 2024 ke Panwaslu Kecamatan Sukatani, jika menemukan tindakan yang melanggar aturan diwiliyah kecamatan Sukatani. Dengan melaporkan pelanggaran, kita berkontribusi dalam menciptakan proses Pilkada yang transparan dan demokratis.
Panwaslu berperan penting sebagai pengawas, namun masyarakat memiliki andil besar dalam menjaga integritas Pilkada.”Mari bersama-sama wujudkan Pilkada yang jujur dan adil demi masa depan demokrasi yang lebih baik,”ucapnya. (Rsd)