Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 5,14 Kg Sabu di Subang

oleh -168 Dilihat

Garisjabar.com- Polres Subang berhasil mengamankan 2 pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yakni UP (38) dan YS (42) merupakan warga Kabupaten Subang.

Dua pelaku saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) di pinggir jalan hingga masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman barang haram di Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

“Ini dalam rangka untuk mendukung program Astacita dari Presiden dan juga perintah Kapolri serta Kapolda Jabar,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu. Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, pengungkapan ini berhasil setelah jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari.

Namun, mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,14 kilogram.

Kapolres mengatakan, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan diluar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk daftar pencarian (DPO) berinisial AS.

“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, dan kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti lainya, empat buah HP dan satu mobil Honda Brio.

Kedua tersangka UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Rsd)