PURWAKARTA-Garisjabar.com
Polres Purwakarta, pihak korban untuk segera melapor dengan Paska viral di media sosial terjadinya rekaman Cctv yang diunggah hingga Senin (24/6/2019) malam (26/6/2019).
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Adrian memastikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu atas kebenaran video tersebut.
Hal ini,pihaknya akan mencari tahu apakah kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Kami masih lakukan pengecekan dulu terhadap video yang viral itu, termasuk memastikan TKPnya berada di wilayah hukum Polres Purwakarta,”Ujar AKP Handreas.
Namun saja, bila dalam video tersebut kejadiannya di wilayah hukum Purwakarta, dia mengimbau agar korban mau melapor.
Pasalnya hingga Senin belum ada seorang pun yang melaporkan tindak pelecehan tersebut baik ke Polres maupun Polsek Purwakarta.
AKP Handreas mengatakan bagi pelaku yang berbuat asusila seperti dalam video itu maka pelaku akan dikenai pasal 281 KUHP.
“Pelaku terancam pasal 281 KUHP karena telah melanggar kesusilaan di muka umum atau tempat terbuka dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,”Ucapnya (Rsd)