PURWAKARTA-Garisjabar.com
Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta membutuhkan tiga payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan fasilitas penerangan jalan umum (PJU), pohon dan reklame.
Kepala Bidang Pertamanan dan PJU pada Distarkim Purwakarta, Kosasih mengatakan, Purwakarta belum memiliki perda yang mengatur lebih detail mengenai pemasangan dan perawatan PJU.
“Kita tidak punya kewenangan memasang PJU di jalan nasional maupun provinsi. Dan melakukan perawatan atasnya. Sementara kebutuhan PJU begitu mendesak,” ujar Kosasih, Rabu (11/9/2019).
Payung hukum yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta berwenang memasang dan merawat PJU di jalan milik provinsi dan nasional cukup dibutuhkan.
“Semestinya Pemda Purwakarta berwenang melakukan pemasangan dan perawatan PJU di jalan nasional maupun provinsi,” kata dia.
Lalu berkenaan dengan perda yang mengatur terkait pengelolaan pohon. Utamanya, dalam hal eksekusi penebangan pohon untuk kepentingan tertentu.
Misal dalam contoh kasus. Ada warga yang ingin menebang pohon karena kebutuhan membuka akses jalan. Sementara keberadaan pohon yang ditebang mesti diganti dengan bibit yang baru. Terkait siapa yang harus mengganti pohon dengan bibit baru ini, mesti diatur.
“Masyarakat juga pasti mempertanyakan bilamana kita unsur pemda membebankan penggantian pohon kepada mereka. Masyarakat pasti bertanya, aturannya mana,” ujarnya.
Terakhir, payung hukum pengawasan dan penertiban reklame yang bersifat komersial. Dalam hal pengawasan dan penertiban, Pemda Purwakarta belum memiliki ukuran komersial itu seperti apa.
“Standarnya apa dan bagaimana reklame komersial itu. Dan aturan semacam ini perlu, agar praktik bisnis reklame tidak sembarangan di Purwakarta,” ucapnya. (Rsd)