BANDUNG- Garisjabar.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebutkan kawasan yang kerap menjadi sasaran pemasangan baligo atau reklame ilegal di Kota Bandung di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasir kaliki dan Jalan Dr Djunjunan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan pihaknya sepanjang 2019 ini telah menyegel 24 reklame dan megatron ilegal. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menyita 638 reklame kecil seperti baligo, umbul-umbul.
“Pelanggaran pemasangan reklame itu karena kurangnya kesadaran dan kemauan soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya,” ujar Taspen, Rabu (11/9/2019).
Namun, dia menilai perusahaan atau pun pihak marketing seringkali nakal dengan memasang alat promosi tersebut ditempat-tempat strategis di Kota Bandung yang justru menjadi sampah visual.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus menertibkan alat peraga promosi yang tidak berizin lantaran hal tersebut merugikan pemerintah dan mengganggu kenyamanan kota.
Selain itu, soal reklame, pihaknya juga terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Terutama untuk kawasan Zona Merah.
“Data dari Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung itu 22.359. Jika ada PKL yang membandel, kita terus berupaya dengan jadwal rutin untuk penertiban. Kita selain patroli, juga dapat berita dari media dan unsur kewilayahan,” kata dia.
Hal tersebut, terkait denda paksa, jika terdapat masyarakat yang membeli di wilayah zona merah, Taspen mengaku akan semakin memasifkannya. Hal itu agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bagaimana zona dalam PKL.
“Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp250.000,” ucapnya. (Frn)