BANDUNG-Garisjabar.com
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung di batalkan terkait APBD tahun 2020. Karena adanya persepsi yang berbeda mengenai surat edaran menteri dalam negeri.
Seperti diketahui bersama, setelah lebih dari satu bulan dilantik, Pimpinan DPRD Kota Bandung definitif belum diputuskan. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung untuk sementara waktu masih dipimpin ketua dan wakil ketua sementara.
Akibatnya Alat Kelengakapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandung belum terbentuk, membuat beberapa agenda belum bisa terlaksana. Termasuk pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2020.
“Jadi setelah AKD terbentuk, maka rapat APBD 2020 akan segera dilaksanakan,” ujarnya.Kamis (12/9/2019), di Gedung DPRD Kota Bandung Jln. Sukabumi, Kota Bandung.
Menurutnya proses penyelesaian AKD, yang didahului dengan pengesahan pimpinan definitif dan tata tertib DPRD Kota Bandung, tinggal menunggu penetapannya saja.
Politisi PKS itu, berharap dalam waktu dekat ini AKD sudah terbentuk, agar pelaksanaan program maupun kegiatan dewan dapat dilaksanakan.
“Tentu kalau tidak segera disahkan, maka akan merugikan masyarakat,” ucapnya. (Frn)