Diduga Jatuhnya Pekerja Belum Daptar BPJS Ketenagakerjaan

oleh -405 Dilihat

PURWAKARTA-Garisjabar.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Didi Sumardi, mengatakan jatuhnya pekerja di proyek pasar jummah PT. Karen Nauli belum di masukan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab sepenunya terkait jatuhnya pekerja itu.

Menurutnya, Didi, sudah pernah baca di pemberitaan dan Satu minggu sebelumya sudah di ingatkan juga oleh LSM perusahan tersebut.Dulu ada surat edaran Pa Bupati tentang pembangunan jasa kontruksi Kabupaten Purwakarta, itu wajib di daptarkan Jamsostek dulu.

Tetapi berkaitan Jasa Kontruksi adalah perusahaan termasuk perorangan itu di atur oleh bupati.Sehingga untuk seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta ada program Kematian dan Kesehatan.

“Iuranya hanya 8.500. itu tahun 2012 dan itu pesertanya sampai 89.000. dan itu Contoh Nasional,” ujar Didi.

Untuk hari ini, harus ngikutin yang dasaranya undang-undang kalau dia masih mengakui Negara Republik Indonesia harus patuh kepada ketentuan Hukum.

“Kalau dia tidak patuh ke Negara keluar dari Negara Indonesia selesai kalau saya mah,” kata dia.Selasa (17/9/2019). Saat di temui di kantornya.

Diselengarakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah untuk meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat berkaitan kehidupan sejahtra,” apa hidup sejahtra, Sandang, Pangan, papan, dan kesehatan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Namun, proyek tersebut belum didaftarkan ke perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kata dia, pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial.

” Dan ini pelanggaran undang-undang maka pengawas atau intansi terkait bisa mengajukan salah satu tuntutan hukum pelanggaran kalau kita sifatnya mengajukan,” kata dia

Selain itu, perusahan harus meberikan pengobatan sampai sembuh dengan adanya jatuhnya pekerja, dan untuk perusahaan juga kalau sampai penutupan belum.Salah satu pengusaha kalau mengabaikan maka bisa di tarik pengusaha tersebut.

“Perusahaan tersebut, ganti ruginya harus di sesuaikan, kalau dia tidak masuk harus di bayar gaji nya, misalkan dia meninggal atau cacat total,” ujarnya.

Kalau cacat total berarti perhitungan itu 70 bulan upah kali 130 ribu kali 30 hari.Kalau dia cacat total cacat tulang punggung nya ini 70% dari 8 bunga upah 56 kali sekitar 4 jutaan barati 224 jutaan itu wajib.

Bagaimana kalau di bayar separo,” tidak ada negosiasi musyawarah mupakat,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *