Polisi Tetapkan Penyebar Foto Syur & Vidio Jadi Tersangka

oleh -210 Dilihat


BANDUNG-Garisjabar.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RI menjadi tersangka kasus penyebaran video dan foto syur yang berpakaian seragam PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Namun Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan, video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RI bersama tokoh di dalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja. Sedangkan RJ dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.

“Tersangka merekam video itu kejadiannya di dalam mobil sedan putih sekitar bulan Juni lalu,” ujar Hari di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan, Hari menyebut RI dan RJ sejak setahun lalu telah menjalin hubungan gelap meski keduanya telah menikah dan memiliki pasangan masing-masing.

Hal tersebut, keduanya, kata Hari, merupakan tenaga pengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwakarta.

“Motifnya yang bersangkutan ini melakukan pacaran, karena dia diduga sudah berkeluarga, ini dilakukan karena cemburu, dia (RI) hanya ingin minta hubungan balik (dengan RJ),” kata Hari. Jumat (20/9/2019).

Menurut, kedua tokoh dalam video tersebut mengenakan seragam ASN Pemprov Jawa Barat karena instruksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengharuskan hal itu meski mereka masih berstatus honorer.

Namun berdasarkan keterangan, RI tidak menyadari bahwa merekam tindakan asusila tersebut. RI hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial.

“(RI) tidak sadar bahwa itu direkam, tapi setelah itu (video) tersebar dirinya sadar bahwa itu direkam,” ujarnya.

Sebagai pelaku, RI mengaku khilaf saat menyebarkan video tersebut. Ia kesal lantaran RJ mencampakkan dirinya karena saat itu mereka menjalin hubungan gelap. “Iya saya (sakit hati), dia mendadak meninggalkan saya. ucap RI. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *