Perceraian ASN Menjadi Pembicaraan Hangat

oleh -257 Dilihat

Garisjabar.com- Aparatur sipil (ASN) diketahui telah mengajukan permohonan cerai dan menjadi pembicaraan hangat pekan ini. Bupati Bogor terpaksa menandatangani surat permohonannya. Selasa (8/10/2019).

Namun hal ini, menjadi pembicaraan hangat. Sehingga menelusuri latar belakang terjadinya perceraian ASN di Kabupaten Bogor. 

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengaku semenjak menjabat sudah menandatangani lebih dari dua puluh surat permohonan cerai para Aparatur Sipil Negaranya (ASN). Tentunya hal ini membuatnya prihatin dan berharap tidak ada lagi ASN di Kabupaten Bogor yang mengajukan surat permohonan cerai. 

Bupati Bogor terpaksa menandatangani permohonan cerai yang sudah lebih dahulu disetujui Kepala Dinas ASN terkait, Kabid, maupun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. “Saya inginnya tidak ada ASN Kabupaten Bogor yang bercerai karena belum tentu setelah bercerai pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan pasangan yang lebih baik,” ujar Ade kepada wartawan di Gedung Tegar Beriman, Senin (7/10/2019) kemarin. 

Bupati Bogor mengatakan, bahwa perceraian berdampak terhadap psikologis anak-anak pasangan suami istri tersebut. “ saya sarankan lakukan dan perbaiki komunikasi sesibuk apapun kalian serta luangkan waktu untuk mendidik anak-anak maupun menyiapkan masakan untuk suami dan anak untuk para ASN yang berjenis kelamin perempuan,” kata dia.

Hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin  juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengantisipasi perceraian atau perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Dirinya telah memberikan tugas kepada BKPP Kabupaten Bogor untuk menggiatkan bimbingan rohani kepada belasan ribu ASN Kabupaten Bogor.

“Perceraian perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, sehingga BKPP khususnya bidang pembinaan karir harus mempunyai program kerja yang mempuni untuk menurunkan angka perceraian ASN Kabupaten Bogor,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *